Menurut Bloomberg yang dikutip BroadChain, per 31 Maret, otoritas pengatur Tiongkok tengah menggencarkan upaya pemungutan pajak terhadap trust luar negeri yang memegang saham sejumlah perusahaan yang tercatat di Hong Kong.
Sumber yang mengetahui situasi tersebut mengungkapkan bahwa otoritas pajak di berbagai wilayah, termasuk Jiangsu dan Shenzhen, telah meminta pihak pengendali sebenarnya dari trust luar negeri terkait untuk melaporkan informasi keuangan secara rinci. Laporan tersebut mencakup pendapatan dividen, hasil penjualan saham, serta jenis pendapatan investasi lainnya.
Sebelumnya, Shanghai telah menjadi kota pertama yang mewajibkan pelaporan data pendapatan terkait untuk tiga tahun terakhir, dengan kewajiban mulai berlaku awal 2025.
Dalam setidaknya satu kasus, otoritas pajak setempat berencana mengenakan pajak sebesar 20% atas pendapatan investasi terkait, ditambah denda tambahan. Sementara di wilayah lain, diwajibkan pengungkapan informasi pendapatan trust luar negeri untuk dua tahun terakhir.
