美国参议院Clarity Act最新文本禁止稳定币余额收益,加密行业担忧条款过窄

Teks Terbaru Undang-Undang Clarity Senat AS Melarang Imbal Hasil dari Saldo Stablecoin, Industri Kripto Khawatir Klausul Terlalu Sempit

BroadChainBroadChain24/03/2026, 08.55
Konten ini telah diterjemahkan oleh AI
Ringkasan

Teks revisi terbaru Undang-Undang Clarity Senat AS melarang imbal hasil dari saldo stablecoin dan hanya mengizinkan program insentif berbasis aktivitas pengguna. Industri kripto khawatir klausul tersebut terlalu sempit serta redaksinya tidak jelas, sementara sektor perbankan khawatir produk imbal hasil stablecoin akan mengganggu bisnis simpanan tradisional. Rancangan undang-undang ini masih harus melewati dengar pendapat Komite Perbankan Senat, dan perbedaan pendapat masih ada mengenai ketentuan seperti regulasi DeFi.

BroadChain melaporkan, pada 24 Maret, versi terbaru RUU Struktur Pasar Aset Digital Senat AS—Clarity Act—untuk pertama kalinya dibuka ke publik di industri kripto. Ketentuan terkait imbal hasil stablecoin dalam dokumen tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri.

Versi yang didorong oleh Senator Angela Alsobrooks dan Thom Tillis ini melarang pemberian imbal hasil hanya karena kepemilikan stablecoin. Semua skema yang menyerupai bunga simpanan bank juga dibatasi; hanya program insentif berbasis aktivitas pengguna—bukan sekadar saldo stablecoin—yang diperbolehkan.

Sebelumnya, industri perbankan bersikeras bahwa insentif stablecoin tidak boleh menyerupai produk simpanan berbunga, karena produk kompetitif semacam itu berpotensi melemahkan sektor perbankan dan mengganggu bisnis pinjaman. Namun, sejumlah sumber di industri kripto menilai ketentuan ini terlalu sempit dan rumusannya kurang jelas.

RUU ini sebelumnya telah disetujui dalam satu versi di Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komite Pertanian Senat juga telah menyetujui rancangannya. Saat ini, RUU masih harus melalui proses dengar pendapat di Komite Perbankan Senat sebelum dapat disatukan menjadi versi final.

Selain itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai beberapa ketentuan lain dalam RUU ini, termasuk regulasi keuangan terdesentralisasi (DeFi) serta larangan bagi pejabat tinggi pemerintah untuk mengambil keuntungan dari industri kripto.