Menurut Bloomberg, Direktur FDIC Travis Hill menyatakan pada 8 April bahwa lembaga tersebut sedang mengusulkan rancangan pedoman pengaturan terkait penerbitan stablecoin oleh bank dan anak perusahaan fintech. Rancangan ini mencakup ketentuan mengenai aset cadangan, mekanisme penebusan, ruang lingkup bisnis yang diizinkan, serta persyaratan modal. FDIC juga akan membuka konsultasi publik untuk menerima masukan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari serangkaian aturan pendukung yang sedang dikembangkan oleh FDIC, OCC, dan Federal Reserve, menyusul disahkannya Undang-Undang GENIUS. Tujuannya adalah untuk memperjelas status deposito yang ditokenisasi sebagai deposito, sekaligus mengumpulkan umpan balik pasar mengenai isu-isu krusial seperti alokasi imbal hasil, pembatasan modal, dan pengaturan asuransi.
