halaman depan/berita 7x24/Afrika Selatan Rancang RUU Penjualan Paksa Aset Kripto, Pemegang BTC Mungkin Hadapi Periode Pelaporan 30 Hari
Kilatan

Afrika Selatan Rancang RUU Penjualan Paksa Aset Kripto, Pemegang BTC Mungkin Hadapi Periode Pelaporan 30 Hari

BroadChainBroadChainWaktu:2026-04-25

  BroadChain获悉,4月25日 14:45,据 Bitcoinist,Pemerintah Afrika Selatan merilis rancangan peraturan kripto terbaru, yang mewajibkan penduduk untuk melaporkan kepada otoritas dalam waktu 30 hari setelah memiliki aset yang memenuhi syarat (termasuk mata uang kripto) melebihi ambang batas, dan menjualnya secara paksa ke kas negara dengan transaksi dalam mata uang Rand. Rancangan tersebut juga menetapkan bahwa transfer aset kripto lintas batas memerlukan izin tertulis, dan transaksi sehari-hari mungkin menghadapi persetujuan tambahan.

  Para kritikus menunjukkan bahwa kerangka kerja ini menyamakan Bitcoin yang dikelola sendiri oleh individu dengan aktivitas institusional berisiko tinggi, dan memberikan wewenang kepada otoritas untuk membekukan serta menyita aset, yang berpotensi memicu gugatan inkonstitusional. Pendiri perusahaan pembayaran kripto MoneyBadger, Carel van Wyk, berpendapat bahwa periode konsultasi publik terlalu singkat untuk memungkinkan industri dan publik berpartisipasi penuh dalam diskusi.

Koin Terkait:BTC